Harusnya, lanjut Ilham, pihak Pemdes lebih siap untuk menyiapkan LPJ dan secepatnya mengajukan proses pencairan baik tahap I hingga tahap ketiga.
Akibat masalah ini, Ilham mengaku kemungkinan besar dana desa untuk Desa Kokotu, Suma Tinggi dan Desa Guru terancam dipangkas 20 persen di tahun 2024 ini.
Dengan pengalaman ini, lanjut Ilham, DPMD Halsel tentu meminta kepada seluruh kades agar saat mengajukan pencairan dana desa (DD) dibarengi dengan laporan LPJ sehingga sudah diinput ke Omspan KPPN.
“Langkah dan upaya ini dilakukan DPMD agar membantu Pemdes lebih matang dan siap menyiapkan LPJ realisasi sebelum pengajuan dokumen untuk pencairan dana desa disetiap tahap,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!