Ternate, Maluku Utara- Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate yang telah disahkan dan sudah ditandatangani oleh Wali Kota Ternate pada tanggal 5 Januari 2024 sudah bisa disosialisasi.
“Perda ini akan dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang tersebar di Kota Ternate,” kata Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali begitu dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Meski begitu, Jufri menekankan kepada instansi pengelola retribusi agar memiliki inovasi dalam penarikan retribusi sehingga mencapai target serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
“Kita berharap, sebagai OPD pengelola pajak dan retribusi daerah kita saling koordinasi, maupun kerjasama untuk meningkatkan PAD Kota Ternate,” harapnya.
Dikatakan, di Perda baru ini ada sejumlah tarif yang dinaikan, seperti parkir temu jalan umum dan ada parkir selama 1 jam ke atas dikenai denda.
“Sambil jalan, langsung dilakukan sosialisasi termasuk akan dijadwalkan untuk dilakukan sosialisasi, tapi kita masih menunggu anggarannya, jadi kalau anggarannya sudah ada, maka langsung dilakukan sosialisasi termasuk dengan OPD pengelola retribusi dan pengusaha,” pungkasnya. (RUL/Red)