Masuk Urutan 4, TPPS Diminta Percepat 8 Aksi Konvergensi Ini

Berikutnya keempat, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Kelima, memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.

Keenam, meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota. Ketujuh, melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Rancang Pendapatan Sebesar 3,1 Triliun pada 2023

Dan kedelapan, melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah