Berikutnya keempat, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Kelima, memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Keenam, meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota. Ketujuh, melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Dan kedelapan, melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!