Labuha, Maluku Utara- Bendahara barang sekaligus sekretaris tim pemeriksa, Muhammad Syahrani melaporkan Dinas Kesehatan Halmahera Selatan ke polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pengadaan satu unit alat kesehatan berupa cold storage di RS Pratama pulau Makian.
Laporan ini berdasarkan bukti STPLP nomor: STPL/470/XII/2023/SPKT tertanggal 11 Desember 2023.
Seperti disampaikan kuasa hukum pelapor yaitu Maulana Patra Syah kepada Haliyora.id, Senin (11/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maulana mengatakan, kliennya melaporkan instansinya itu ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen pemeriksa pengadaan alkes berupa cold storage RS Pratama pulau Makian yang dianggarkan sebesar Rp 800 juta.
“Klien saya selaku bendahara barang dan sekretaris tim pemeriksa sangat dirugikan karena menggunakan tanda tangannya tanpa diketahui untuk kepentingan pencairan uang, padahal klien saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pemeriksaan pengadaan barang berupa alkes cold storage RS Pratama yang dianggarkan sebesar Rp 800 juta tersebut,” kata Maulana Patra Syah.
Menurut Maulana, pihaknya tetap mengusut masalah ini karena ada dugaan gratifikasi dan praktek korupsi dalam proses pengadaan alkes di Dinkes Halsel.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








