Sofifi, Maluku Utara- Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,50 persen.
Jika dilihat dari sisi nominalnya, kenaikan sebesar Rp 2.216.460 dari tahun 2023, maka total UMP Maluku Utara tahun 2024 sebesar Rp 3.200.000.
UMP ditetapkan pada Rapat Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2023 pada 18 November 2023 di Sorasa Resto, Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil Rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah sah, hanya saja perlu membuat surat keputusan gubernur sebagaimana PP 51 tahun 2023,” kata Ketua Dewan Pengupahan Malut, Marwan Polisiri kepada Haliyora.id, Minggu (19/11/2023).
Dikatakan, penetapan UMP tahun 2024 dikarenakan pertumbuhan ekonomi pada wilayah tersebut sebesar 20,53 persen dengan dominasi sektor industri dan pertambangan, dengan inflasi 3,34 persen, maka akan ada fisitasi perbandingang dan kesamaan UMP dengan beberapa daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya