Marwan juga mengatakan, UMP butuh keseimbangan dengan organisasi pengusaha dan peningkatannya sesuai dengan regulasi pada perhitungan data.
“Namun pertumbuhan ekonomi meningkat sektor pertambangan pada akhirnya menjadi beban terhadap sektor usaha lain,” ujar Marwan yang juga Kepala Disnakertrans Malut ini.
Hasil penetapan Dewan Pengupahan ini akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, setelah ditandatangani Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!