Apeksi Sepakat Tidak Ada Penghapusan Honorer

“Kita telah melakukan pembahasan isu terkini bahwa telah disahkannya, sehingga kami sepakat adanya regulasi tersebut,” ucapnya. 

Bima menyebutkan, melalui undang-undang ini, telah memberikan ruang yang fleksibel kepada kepala daerah untuk menata birokrasi seperti melakukan rotasi pejabat/ASN, mutasi dan demosi. “Jadi ini memberikan ruang untuk menata birokrasi, tanpa birokrasi yang ribet dan bertele-tele,” pungkasnya. (RUL/Red)

BACA JUGA  Komisi I DPRD Halsel Beberkan Fakta Terkait Satu CJH yang Gagal Berangkat Haji
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah