“Kita telah melakukan pembahasan isu terkini bahwa telah disahkannya, sehingga kami sepakat adanya regulasi tersebut,” ucapnya.
Bima menyebutkan, melalui undang-undang ini, telah memberikan ruang yang fleksibel kepada kepala daerah untuk menata birokrasi seperti melakukan rotasi pejabat/ASN, mutasi dan demosi. “Jadi ini memberikan ruang untuk menata birokrasi, tanpa birokrasi yang ribet dan bertele-tele,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!