Dikatakan, setiap tahun semua pegawai dibuatkan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP sebagai penilaian rapor, sehingga dari rapor itulah menjadi penilaian oleh atasan langsung.
Samin menegaskan, pelaksanaan Ukom untuk pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam pasal 142 atau 1-4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa Pejabat tinggi pratama melaksanakan Ukom karena tidak mencapai target kinerja yang disepakati tidak diperlukan rekomendasi KASN.
“Kalau misalnya ada informasi bahwa pelaksanaan ukom itu karena tidak ada rekomendasi KASN itu salah. Karena ini perbaikan evaluasi kinerja Sekda tahun 2022, sehingga dilakukan ukom tanpa perlu ada rekomendasi. Jadi yang kita butuhkan adalah hasil dari ukom ini untuk disampaikan kepada KASN,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!