Sejak Januari 2023, Polresta Tikep Tangani 4 Kasus Narkoba

Selanjutnya, pengedar pil neomethor  1000 butir dengan tersangka dua orang inisial F berusia 23 tahun dan M berusia 40 tahun. Pelaku diamankan pada 8 Juni 2023, proses kasus ini sementara dalam tahap I. 

“Satu lagi kasus narkotika temuan di kantor pos tanpa pemilik pada Jumat 10 Maret 2023, dengan berat 439 gram, kasus ini sudah dihentikan dari penyelidikan karena tidak membuahkan hasil, namun apabila ada petunjuk baru maka akan dibuka kembali kasusnya,” tandas Irwansyah. (RY/Red)

BACA JUGA  Gaji 13 ASN Pemprov Malut Cair
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah