Tidore, Maluku Utara- Sepanjang Januari hingga Agustus 2023, Polresta Tidore Kepulauan telah menangani empat kasus Narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan IPTU Irwansyah kepada media ini, Selasa (22/8/2023).
Iptu Irwansyah mengatakan, empat kasus narkoba yang ditangani ini dua kasus telah dilimpahkan ke Kejari Soasio dan telah memasuki tahap II, satu kasus yakni pengedar pil neomethor yang sudah tahap I dan satu kasus temuan barang tanpa pemilik.
“Adapun empat kasus tersebut di antaranya Narkotika golongan I jenis ganja berat 6,7 gram tersangka inisial FMS usia 41 tahun diamankan pada 2 Februari 2023, sekarang kasus ini sudah masuk tahap II atau sudah dilimpahkan ke Kejari. Kemudian Narkotika jenis ganja berat 211 gram tersangka inisial C usia 19 tahun diamankan pada 9 Maret 2023, sudah tahap II atau telah diserahkan ke Kejari,” jelas IPTU Irwansyah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!