Adapun DSC untuk 16 parpol itu diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 20 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 20 orang, Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP) 20 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 20 orang, Partai Nasdem 20 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) 19 orang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 20 orang.
Selanjutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 20 orang, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 5 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 20 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang, Partai Demokrat (PD) 20 orang,
“Berikutnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 20 orang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 19 orang, Partai Persatuan Pembangunan 7 orang dan Partai Ummat sebanyak 13 orang,” tambahnya.
Arfandi bilang, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!