“Yang pasti kita melihat unsurnya apakah unsur disiplin pegawai, dan kalaupun laporannya mengarah ke pidana, maka kita arahkan mereka ke polisis, begitu juga kalau memang mengarah pada unsur disiplin, maka dilakukan proses selanjutnya,” terangnya.
Samin menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui status dari pelapor apakah yang bersangkutan istri sah dari terlapor atau bukan. “Karena di dalam aturan ASN bahwa yang laki-laki dilarang poligami dan perempuan dilarang poliandri,” tandas Samin. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!