Permohonan IMB yang diajukan pihak PT Wanatiara Persada pada tahun 2017 saja, fakta di lapangan pembangunan terus berjalan hingga 2023 sehingga diduga pembangunan yang dilakukan sudah melebihi batas permohonan yang diajukan
Aswin Adam (Kepala DPM-PTSP Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Pembangunan infrastruktur milik PT. Wanatiara Persada yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan belum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, klinik perusahaan itu juga disinyalir tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel, Aswin Adam saat diwawancarai Haliyora.id, Rabu (16/8/2023).
Aswin mengungkapkan, selama ini PT. Wanatiara Persada hanya sekali mengajukan permohonan IMB pada tahun 2017, tetapi faktanya pembangunan infrastruktur hingga sekarang ini masih berlangsung dan tak kantongi IMB sama sekali.
“Iya, padahal permohonan IMB yang diajukan pihak PT Wanatiara Persada pada tahun 2017 saja, fakta di lapangan pembangunan terus berjalan hingga 2023 sehingga diduga pembangunan yang dilakukan sudah melebihi batas permohonan yang diajukan. Mestinya, permohonan diajukan kembali jika masih ada pembangunan infrastruktur berkelanjutan dalam area perusahaan,” beber Aswin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya