IMB dan NIB Milik PT. Wanatiara Persada di Obi Diduga Kadaluarsa

Permohonan IMB yang diajukan pihak PT Wanatiara Persada pada tahun 2017 saja, fakta di lapangan pembangunan terus berjalan hingga 2023 sehingga diduga pembangunan yang dilakukan sudah melebihi batas permohonan yang diajukan

Aswin Adam (Kepala DPM-PTSP Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Pembangunan infrastruktur milik PT. Wanatiara Persada yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan belum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA  Siapkan Bupati Usman Sidik Periode Kedua, Soal Wakil, Ini Kata PKB Halsel

Selain itu, klinik perusahaan itu juga disinyalir tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel, Aswin Adam saat diwawancarai Haliyora.id, Rabu (16/8/2023).

Aswin mengungkapkan, selama ini PT. Wanatiara Persada hanya sekali mengajukan permohonan IMB pada tahun 2017, tetapi faktanya pembangunan infrastruktur hingga sekarang ini masih berlangsung dan tak kantongi IMB sama sekali.

BACA JUGA  Elang-Rahim Dapat Rekomendasi Perindo, Jilid Dua Makin Mantap 

“Iya, padahal permohonan IMB yang diajukan pihak PT Wanatiara Persada pada tahun 2017 saja, fakta di lapangan pembangunan terus berjalan hingga 2023 sehingga diduga pembangunan yang dilakukan sudah melebihi batas permohonan yang diajukan. Mestinya, permohonan diajukan kembali jika masih ada pembangunan infrastruktur berkelanjutan dalam area perusahaan,” beber Aswin. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah