Akibat IMB milik PT. Wanatiara Persada yang diduga sudah kadaluarsa alias sudah melewati masa pengajuan, dalam waktu dekat DPM-PTSP akan turun melakukan pengecekan langsung di perusahaan tersebut.
“Saya pastikan dalam waktu dekat ini tim terpadu DPM-PTSP segera turun dan melakukan pengecekan semua aktivitas pembangunan di lapangan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Aswin.
Aswin juga membeberkan informasi terkait klinik yang dibangun PT Wanatiara yang terindikasi belum juga mengantongi NIB, tetapi sudah beroperasi.
“Fatalnya juga, kami kantongi informasi klinik milik PT Wanatiara sejauh ini belum memiliki NIB tapi sudah beroperasi bahkan sudah mendapat surat rekomendasi dari salah satu dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan,” ungkap Aswin.
Aswin menambahkan, Pemkab Halsel sangat dirugikan apalagi saat ini pemerintah berupaya menggenjot pendapatan daerah. Jika pihak perusahaan seenaknya saja tanpa melalui mekanisme maka harus diberikan sanksi tegas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!