Untuk Kota Ternate tunggakan DBH sebesar Rp 35 miliar sejak tahun 2021-2022 dengan jenis DBH pajak motor, pajak rokok dan air permukaan
Jusuf Sunya (Sekda Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Ternate yang ditunggak oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan dibayar pada tanggal 1 Agustus 2023.
Adapun DBH ini akan dibayar separuh dari nilai total DBH yang ditunggak dari tahun 2021 dan 2022.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, kepastian soal dibayarnya DBH ini dibicarakan dalam rapat koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota bersama dengan Pemerintah Provinsi Malut beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut ada beberapa kesepakatan termasuk salah satunya menyelesaikan pembayaran DBH yang tertunggak sejak tahun 2021-2022.
Yusuf menyampaikan, sesuai rapat koordinasi tersebut, penyaluran DBH dari provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota dilakukan pada Selasa tanggal 1 Agustus 2023.
“Kita berharap dengan rapat koordinasi ini menjadi warning kepada pemerintah provinsi ke depan agar lebih serius dan tepat waktu, karena beban APBD kita juga terkait dengan beberapa agenda besar ke depan, misalnya Pemilu dan Pilkada yang tentunya membutuhkan anggaran, sehingga dengan adanya penyaluran DBH ini bisa menguatkan kapasitas fiskal Kota Ternate,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!