Pekan Depan, Gubernur Malut Dijadwalkan Gelar Pelantikan Pejabat

Miftah menjelaskan, dengan penggodokan ini, jalannya proses pelantikan pejabat Pemprov akan semakin terbuka, berbeda dengan sebelumnya, dimana Sekda Malut sebagai ketua tim peneliti dianggap gagal sehingga berujung diterbitkannya SK Gubernur terkait pembatalan pelantikan 59 pejabat eselon IV dan 48 pejabat eselon III yang dilantik pada Jum’at 7 Juli 2023.

Adapun pembatalan tersebut tertuang dalam SK Nomor 821.2./KEP/ADM/ 43/ 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  7 OPD Pemda Taliabu Lampaui Target Capaian PAD 2021

“Sehingga kali ini pelantikan tidak banyak seperti kemarin, kali ini kemungkinan tahap pertama 20 orang, setelah itu 20 lagi dan seterusnya, kemudian pelantikan ini lebih selektif,” jelas Miftah. 

Disentil apakah pejabat yang batal dilantik beberapa waktu lalu akan kembali masuk di pelantikan kedua ini, Miftah mengaku hanya sebagian saja, sementara sisanya berdasarkan rekomendasi pimpinan OPD.

BACA JUGA  Meski Berada di Kantor, Wali Kota Ternate Tak Tahu Ada Aksi Vandalisme di Ruang Sekda

“Karena kemarin rata-rata bukan rekomendasi pimpinan OPD, sehingga ada pimpinan OPD yang langsung berikan laporan ke saya bahwa yang diganti ada yang kerjanya cukup bagus sehingga itu menjadi pertimbangan gubernur membatalkan SK-nya,” ungkitnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah