Miftah menjelaskan, dengan penggodokan ini, jalannya proses pelantikan pejabat Pemprov akan semakin terbuka, berbeda dengan sebelumnya, dimana Sekda Malut sebagai ketua tim peneliti dianggap gagal sehingga berujung diterbitkannya SK Gubernur terkait pembatalan pelantikan 59 pejabat eselon IV dan 48 pejabat eselon III yang dilantik pada Jum’at 7 Juli 2023.
Adapun pembatalan tersebut tertuang dalam SK Nomor 821.2./KEP/ADM/ 43/ 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sehingga kali ini pelantikan tidak banyak seperti kemarin, kali ini kemungkinan tahap pertama 20 orang, setelah itu 20 lagi dan seterusnya, kemudian pelantikan ini lebih selektif,” jelas Miftah.
Disentil apakah pejabat yang batal dilantik beberapa waktu lalu akan kembali masuk di pelantikan kedua ini, Miftah mengaku hanya sebagian saja, sementara sisanya berdasarkan rekomendasi pimpinan OPD.
“Karena kemarin rata-rata bukan rekomendasi pimpinan OPD, sehingga ada pimpinan OPD yang langsung berikan laporan ke saya bahwa yang diganti ada yang kerjanya cukup bagus sehingga itu menjadi pertimbangan gubernur membatalkan SK-nya,” ungkitnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!