Menurutnya, Pemkab Halmahera Selatan melalui OPD terkait akan memfasilitasi para pengusaha tambang emas di Kusubibi untuk mengurus legalitas lahan di area pertambangan.
Karena itu, jika para pengusaha sudah mengantongi legalitas berupa izin pertambangan rakyat atau IPR, maka akan dilakukan pembinaan.
“Jadi, kalau mereka sudah urus IPR di provinsi, maka akan dibina pemerintah daerah. Dan memang sementara ini Polsek setempat juga meminta agar dihentikan aktivitas penambangan ilegal di Desa Kusubibi,” pungkasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!