Kahfi mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan, diduga pelaku berinisial F mengakui bahwa paket berisi obat jenis Neomethor bukan miliknya sendiri tetapi bersama salah satu teman berinisial M. Polisi kemudian memburu M dan meringkusnya.
Dijelaskan, obat jenis Neomethor sebenarnya mempunyai izin edar, hanya saja dalam mengedarkan obat tersebut harus berbadan hukum atau izin, bukan perseorangan sehingga terkena pidana.
Hasil pemeriksaan polisi, kata Iptu A. Kahfi, kedua terlapor mengakui sudah memesan obat jenis Neomethor tersebut untuk ketiga kalinya.
“Pelaku inisial F alamat Kelurahan Gamtufkange mengaku mengedarkan obat terlarang ini sudah pada tahun 2021, untuk tersangka inisial M, alamatnya di Kelurahan Indonesiana, mengedarkannya baru di tahun 2023 ini,” terang Kahfi.
“Untuk kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, sementara kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke kejari untuk tahap I, tersangka sudah diamankan di Mapolresta,” sambungnya.
Iptu A. Kahfi menambahkan, untuk Kota Tikep, dari hasil penyelidikan polisi, peredaran obat terlarang ini cukup tinggi dan tingkat konsumsinya terbilang hampir merata di setiap kelurahan ada.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!