Tak Punya Izin, Polresta Tikep  Amankan Pengedar 1.000 Butir Tablet Neomethor

Kahfi mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan, diduga pelaku berinisial F mengakui bahwa paket berisi obat jenis Neomethor bukan miliknya sendiri tetapi bersama salah satu teman berinisial M. Polisi kemudian memburu M dan meringkusnya.

Dijelaskan, obat jenis Neomethor sebenarnya mempunyai izin edar, hanya saja dalam mengedarkan obat tersebut harus berbadan hukum atau izin, bukan perseorangan sehingga terkena pidana. 

BACA JUGA  Geotub Dinilai Kurang Efektif, Antam Diminta Cari Alternatif Lain Sedot Lumpur Marnopo

Hasil pemeriksaan polisi, kata Iptu A. Kahfi, kedua terlapor mengakui sudah memesan obat jenis Neomethor tersebut untuk ketiga kalinya.

“Pelaku inisial F alamat Kelurahan Gamtufkange mengaku mengedarkan obat terlarang ini sudah pada tahun 2021, untuk tersangka inisial M, alamatnya di Kelurahan Indonesiana, mengedarkannya baru di tahun 2023 ini,” terang Kahfi.

“Untuk kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, sementara kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke kejari untuk tahap I, tersangka sudah diamankan di Mapolresta,” sambungnya.

BACA JUGA  Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender

Iptu A. Kahfi menambahkan, untuk Kota Tikep, dari hasil penyelidikan polisi, peredaran obat terlarang ini cukup tinggi dan tingkat konsumsinya terbilang hampir merata di setiap kelurahan ada.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah