Tak Punya Izin, Polresta Tikep  Amankan Pengedar 1.000 Butir Tablet Neomethor

“Kami juga telah bekerja sama dengan tempat eksebisi apabila ada paket yang mencurigakan masuk akan disortir kita cek apakah paket tersebut masuk dalam kategori dilarang atau tidak,” tandasnya.

Adapun kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (RY-2)

BACA JUGA  Ya Ampun, ASN di Taliabu Belum Terima Gaji Bulan Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah