“Kami juga telah bekerja sama dengan tempat eksebisi apabila ada paket yang mencurigakan masuk akan disortir kita cek apakah paket tersebut masuk dalam kategori dilarang atau tidak,” tandasnya.
Adapun kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!