Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) mengamankan dua (2) orang tersangka masing-masing inisial F (23) dan M (40). Keduanya diamankan polisi karena membawa 1.000 butir obat terlarang jenis Neomethor.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah didampingi Plt Kasat Narkoba Iptu A. Kahfi, melalui konferensi Pers di Mapolresta Tikep, Selasa (27/6/2023).
“Penangkapan dua tersangka ini pada tiga minggu lalu tepatnya tanggal 8 Juni 2023. Dalam penangkapan ini, Polresta berhasil mengamankan obat jenis Neomethor sebanyak 10 dus atau 1.000 butir,” ungkap Iptu A. Kahfi.
Dijelaskan Iptu A. Kahfi paket tersebut diamankan saat diduga pelaku berinisial F datang mengambil paket tersebut di salah satu eksebisi di Kota Tidore Kepulauan.
“Saat diamankan yang bersangkutan mencoba melarikan diri, setelah itu anggota Polsek Tidore menyerahkan ke kami Satresnarkoba sehingga kami lakukan pengembangan lalu yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut miliknya,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!