Gegara Isi Surat, Satpol PP Morotai Cuek Permintaan Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg

Seharusnya isi suratnya itu, meminta bukan perintahkan, karena Satpol-PP dan Damkar bukan bawahannya Bawaslu

Najamuddin Letsoin (Kasatpol PP Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Pulau Morotai terkesan cuek dengan permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai yang meminta turun menertibkan baliho Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran di pusat ibu kota kabupaten maupun di sejumlah desa.

BACA JUGA  Halbar Bakal Dijadikan Model Kota Bebas Pungli

Bagaimana tidak, sudah tiga kali Bawaslu menyurat resmi ke Satpol-PP dan Damkar untuk melakukan penertiban baliho Caleg. Sayangnya, surat Bawaslu tidak diindahkan. Bahkan Satpol-PP malahan mempersoalkan isi surat Bawaslu tersebut.

“Saya sudah suruh Bawaslu untuk luruskan bahasa di dalam isi surat itu, karena Satpol PP itu bukan bawahannya Bawaslu atau alatnya Bawaslu,” timpal Kasatpol-PP dan Damkar Pulau Morotai, Najamuddin Letsoin saat dikonfirmasi sejumlah awak Media di Kantor Bupati Morotai, Selasa (13/6/2023).

BACA JUGA  Asyik Teler, 8 Remaja di Ternate Terjaring Razia Satpol PP

Dia lantas mengoreksi isi surat yang dilayangkan oleh lembaga Bawaslu. Dimana dalam isi surat itu memerintahkan Satpol-PP dan Damkar untuk menertibkan baliho caleg. 

“Seharusnya isi suratnya itu, meminta bukan perintahkan, karena Satpol-PP dan Damkar bukan bawahannya Bawaslu. Saya sudah komunikasi, saya suruh perbaiki bahasanya supaya kami sama-sama turun,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah