Pemkab Halsel Cekal Wings Air Masuk Bandara Oesman Sadik

Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan mengeluarkan surat larangan kepada maskapai Wings Air beroperasi di Bandara Oesman Sadik. 

Surat tersebut dengan Nomor : 553/1512/2023, terkait larangan penerbangan maskapai Wings Air yang ditujukan kepada Direktur PT. wings Air yang ditandatangani oleh Sekda Halmahera Selatan, Ir. Saiful Turuy, tertanggal 15 Mei 2023.

Larangan ini menyusul pihak management maskapai Wings Air inkonsisten dengan kesepakatan bersama dengan Pemkab Halsel.

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa M 7,6 di Batang Dua Ternate

Diketahui, point dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa Pemkab Halsel sangat kecewa terhadap inkonsistennya management maskapai Wings Air terkait kesepakatan penyediaan seat bagi pejabat tinggi daerah yang melaksanakan perjalanan dinas, dari Labuha ke Ternate sebaliknya dari Ternate ke Labuha. Sehingga Pemkab menilai maskapai Wings Air tidak mendukung program pemerintah. 

Padahal, sebelumnya pihak Pemkab yang dihadiri langsung Bupati dan Sekda bersama management Wings Air sudah melakukan kesepakatan pada tahun 2022 bahwa pihak maskapai Wings Air akan menyediakan penerbangan dua seat dari Labuha ke Ternate dan dari Ternate ke Labuha di H-1 sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA  Evaluasi OPD Berkantor di Luar Sofifi, Gubernur AGK Disentil Ketua DPRD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah