Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan mengeluarkan surat larangan kepada maskapai Wings Air beroperasi di Bandara Oesman Sadik.
Surat tersebut dengan Nomor : 553/1512/2023, terkait larangan penerbangan maskapai Wings Air yang ditujukan kepada Direktur PT. wings Air yang ditandatangani oleh Sekda Halmahera Selatan, Ir. Saiful Turuy, tertanggal 15 Mei 2023.
Larangan ini menyusul pihak management maskapai Wings Air inkonsisten dengan kesepakatan bersama dengan Pemkab Halsel.
Diketahui, point dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa Pemkab Halsel sangat kecewa terhadap inkonsistennya management maskapai Wings Air terkait kesepakatan penyediaan seat bagi pejabat tinggi daerah yang melaksanakan perjalanan dinas, dari Labuha ke Ternate sebaliknya dari Ternate ke Labuha. Sehingga Pemkab menilai maskapai Wings Air tidak mendukung program pemerintah.
Padahal, sebelumnya pihak Pemkab yang dihadiri langsung Bupati dan Sekda bersama management Wings Air sudah melakukan kesepakatan pada tahun 2022 bahwa pihak maskapai Wings Air akan menyediakan penerbangan dua seat dari Labuha ke Ternate dan dari Ternate ke Labuha di H-1 sebelum keberangkatan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!