Dikatakan untuk tujuh usulan yang tidak diakomodir atau ditolak, terdapat dua usulan major project Rakorgub diantaranya usulan Pembangunan Dermaga PPP Bacan dan pengadaan 30 unit kapal 30 GT untuk 10 kabupaten dan kota se-Provinsi Malut.
“Untuk dermaga PPP Bacan ditolak dengan catatan merupakan kewenangan daerah dan diarahkan melalui DAK bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan untuk pengadaan kapal ditolak karena tidak terdapat dalam renja KKP tahun 2024. Provinsi dapat mengusulkan pengadaan kapal ukuran kecil melalui mekanisme DAK bidang kelautan dan perikanan,” jelas Sarmin.
Selain itu, dua usulan prioritas yang ditolak yakni pembangunan jalan dan jembatan ruas keliling pulau Obi namun dengan catatan dengan akan disampaikan ke direktorat Transportasi oleh Bappenas pada Juli
2023 untuk ditindaklanjuti melalui skema Inpres dan DAK bidang jalan.
Lalu ada pula pembangunan jalan dan jembatan ruas Maba-Sagea dengan catatan dapat diusulkan dalam Inpres jalan. Selanjutnya Pelabuhan Perikanan UPT Daerah, kapal perikanan untuk bantuan yang tersalurkan serta usulan kawasan jagung, juga ditolak.
“Ada sejumlah catatan untuk usulan yang ditolak yang dapat disampaikan mekanisme DAK. Bappeda juga diminta untuk melengkapi data dukung sejumlah usulan yang telah diakomodir untuk pembahasan selanjutnya,” pungkas Sarmin.
Melihat dari jumlah yang diakomodir melampaui separuh dari total usulan, artinya mencapai persentase 77 persen. Jumlah ini meningkat jauh dibanding usulan yang diakomodir pada tahun 2022 yang hanya 11 dari 30 usulan (37 persen). (RED-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!