Dishub Ternate Minta Warga Mengadu Jika Menemukan Ini

Melalui layanan seperti ini, maka paling tidak bisa meminimalisir praktik pungli

Mochtar Hasyim (Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate)

Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengeluhkan masalah pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas Dishub.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, ketika diwawancarai Haliyora.id, Kamis (13/4/2023). 

Mochtar mengatakan, layanan yang dibuka ini bertujuan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, dikarenakan Dishub merupakan OPD pengelola PAD, sehingga harus ada evaluasi dan pembenahan internal kedepannya.

BACA JUGA  Babak Baru Kasus BPRS Halsel, Kajari Sebut Tak Ada Lagi Kerugian Negara

“Layanan pengaduan ini dibuka di semua tempat yang terdapat petugas Dinas Perhubungan Ternate baik itu di tempat parkir maupun tempat lainnya yang masuk dalam wilayah kinerja Dishub,” kata Mochtar. 

Adapun layanan pengaduan Dishub Ternate melalui outline dengan nomor handphone 08114319489 dan tersedia di akun medsos Dishub Ternate. “Melalui layanan seperti ini, maka paling tidak bisa meminimalisir praktik pungli,” ucapnya. 

BACA JUGA  Pemkab Morotai Akan Revisi Perda RTRW

Mochtar menyebutkan, apabila ada tindakan petugas yang kurang baik kepada pengguna jalan, ataupun di tempat parkir maka diminta untuk melaporkan. “Kami meminta kepada masyarakat agar, segera melakukan pengaduan, jika ada oknum yang melakukan pungutan liar,” tandasnya. (RUL-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah