Labuha, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan kembali mendalami kasus kredit macet BPRS. Pendalaman ini dilakukan setelah Kejari menerima petunjuk dari Kejati Maluku Utara.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni kepada awak media pada Jumat (07/02) pekan kemarin mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut sebelum penetapan Tersangka diekspos ke publik. “Jadi kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Ahmad.
Ketika ditanya soal materi apa saja dalam pendalam pada kasus BPRS ini, menurutnya, karena ini kasus Perbankan serta sudah ada pengembalian kerugian negara, sehingga diperlukan ketelitian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kerugian negara gak ada, sudah dipulihkan, kalau kita penanganan Tipikor itu kan paling utama kerugian negara, jadi pertama perbuatan melawan hukum (PMA), yang kedua kerugian keuangan negara, PMA kalau kerugian negara gak ada oh gak bisa, kalau dua-duanya masuk baru naik, kalau di sini PMA-nya ada tapi kerugian negaranya sudah tidak ada karena sudah dibalikin semua,” ujar Ahmad Patoni.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya