“Rapat ini kami pertanyakan, kewajiban PT NHM ke daerah dan provinsi, namun Pihak NHM tak hadir dalam rapat dengar pendapat,” kesalnya.
Dikatakan Samsul lokus pungutan pihak PT NHM pajak dan retribusi ke daerah, yaitu Pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor, pajak Bahan bakar kendaraan.
“Jenis pajak ini apakah dibayar ke Provinsi, lalu kewajiban ke daerah dimana,” tanya Samsul.
“Kami panggil pihak NHM memastikan kapan selesaikan kewajiban ke daerah,” tegasnya.
Diketahui, janji Presiden Direktur Hi Robert saat rapat bersama Pemda Halmahera Utara beberapa waktu lalu.
Bahwa kewajiban PT NHM akan membayar sumber pendapatan ke daerah di tahun 2022. (CRA)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!