Perdana, Lapas Sanana Usulkan Remisi Terpidana Kasus Tipikor

Untuk pengusulan remisi hari raya Idul Fitri, Kami sudah siapkan tinggal menunggu permintaan pengusulan ke Kemenkumham

Hasmin Embis (Kasi Registrasi Bimbingan Masyarakat Lapas Kelas II B Sanana)

Sanana, Maluku Utara- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, dilaporkan mengusulkan 105 orang warga binaan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan remisi hari besar Islam tahun 2023.

Usulan remisi ini tentu sesuai dengan Peraturan Kemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Sebagaimana Telah Diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 19 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA  Pemprov Malut Segera Cairkan TPP ASN Plus THR Sebelum Lebaran

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Registrasi Bimbingan Masyarakat Lapas Kelas II B Sanana, Hasmin Embis, saat dikonfirmasi Haliyora.id, Jumat (10/3/2023).

Hasmin bilang, saat ini pihaknya masih melakukan asesmen namun secara teknis terkait usulan nama-nama Napi telah disiapkan untuk diusulkan tahun 2023 ini.

“Untuk pengusulan remisi hari raya Idul Fitri, Kami sudah siapkan tinggal menunggu permintaan pengusulan ke Kemenkumham, kita di Lapas Sanana siapkan 105 orang,” terangnya.

BACA JUGA  Operasi Zebra Kie Raha 2024, Satlantas Polres Taliabu Jaring 127 Pelanggar

Nama-nama remisi warga binaan yang diusulkan ini, kata Hasmin, terdapat juga beberapa napi kasus Tipikor.

“Selain kasus pidana umum, ini pertama kali kita akan usulkan remisi bagi terpidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 yang telah berlaku 6 Desember 2022,” pungkasnya tanpa menjelaskan jumlah terpidana kasus Tipikor yang akan diusulkan untuk mendapatkan remisi. (RSF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah