TAPD dan KPU Sepakat Anggaran Pilkada 31,4 Miliar, Bawaslu masih Terkendala Laporan

Bawaslu dikatakan belum memasukan laporan penggunaan dana hibah pada Pilkada 2020 kepada pemerintah daerah.

“Kalau Bawaslu masih terkendala laporan makanya belum dibahas. Mereka beralasan laporan itu hanya di masukan ke provinsi sebagai Satker mereka. Sedangkan kita yang memberi hibah minimal disampaikan laporanya juga,” ungkap dia.

Ricky mengatakan, untuk alokasi anggaran kedua lembaga tersebut melekat dalam APBD Haltim dimana sebagaimana edaran Kemendagri tersebut menjadi alasan pihaknya melakukan pergeseran anggaran APBD tahun 2023. “Jadi penganggarannya di 2023 itu hasil dari pergeseran APBD tahun ini,” ucap dia.

BACA JUGA  Gubernur Sherly Dorong Kuota Afirmasi Akpol dan Akmil untuk Maluku Utara

Sementara itu, untuk teknis penyaluran alokasi hibah bagi Bawaslu maupun KPU sendiri, Ricky mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri.

“Kalau sudah ada kita tinggal melakukan penyesuaian jika sudah selesai dibahas bersama DPRD,” pungkas orang nomor tiga di Pemkab Haltim itu. (RH-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah