Bawaslu dikatakan belum memasukan laporan penggunaan dana hibah pada Pilkada 2020 kepada pemerintah daerah.
“Kalau Bawaslu masih terkendala laporan makanya belum dibahas. Mereka beralasan laporan itu hanya di masukan ke provinsi sebagai Satker mereka. Sedangkan kita yang memberi hibah minimal disampaikan laporanya juga,” ungkap dia.
Ricky mengatakan, untuk alokasi anggaran kedua lembaga tersebut melekat dalam APBD Haltim dimana sebagaimana edaran Kemendagri tersebut menjadi alasan pihaknya melakukan pergeseran anggaran APBD tahun 2023. “Jadi penganggarannya di 2023 itu hasil dari pergeseran APBD tahun ini,” ucap dia.
Sementara itu, untuk teknis penyaluran alokasi hibah bagi Bawaslu maupun KPU sendiri, Ricky mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri.
“Kalau sudah ada kita tinggal melakukan penyesuaian jika sudah selesai dibahas bersama DPRD,” pungkas orang nomor tiga di Pemkab Haltim itu. (RH-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!