- Keempat: Kami mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara Dokter dan Tenaga Kesehatan (NAKES) lainnya pada lampiran II halaman 139 serta meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP berdasarkan SKP di RS CHB pada PERGUB nomor 3 tahun 2023.
- Kelima: Kami juga meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari para pemangku jabatan (Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Direksi RS CHB, Kepala BPKAD) tentang hasil rapat kami dengan Plt. Direktur RS CHB yang menyatakan, bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran hutang TPP, maka Plt. Direktur RS CHB akan melakukan penyetaraan sesuai Pergub 9.3 tahun 2020 yang diambil dari dana BLUD RS CHB.
- Keenam: Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam waktu 3×24 jam setelah surat ini kami serahkan dan publikasikan. Bila dalam kurun waktu tersebut kami para Dokter ASN RSChB tidak mendapatkan kejelasan sikap dan jawaban dari para pemangku jabatan, maka kami bersepakat akan mengembalikan TPP Desember 2021 dan Maret 2022 yang telah dibayarkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, disertai dengan siaran pers dan pelayanan medik akan dihentikan sementara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!