Pembayaran TPP Dinilai tak Sesuai Mekanisme, 34 Dokter RSUD CB Mogok Kerja

Berikut isi surat pernyataan sikap yang ditandatangani 34 dokter spesialis itu yang diterima Haliyora.id

  • Pertama: Kami para Dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie (RS CHB) mempertanyakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan November, Desember tahun 2021 dan Maret 2022, karena hutang TPP tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara nomor 9.3 tahun 2020. Adapun Pergub nomor 3 tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tidak berlaku lagi, hal ini tidak bisa meniadakan hutang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub nomor 9.3 tahun 2020.
  • Kedua: Kami para Dokter ASN menuntut kepastian pembayaran hutang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, Bapak Abdul Ghani Kasuba, LC kepada kami pada tanggal 24 Desember 2022 dan Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tertanggal 12 Februari 2020. Pada kenyataannya kami para Dokter ASN menerima pembayaran hutang TPP berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang didasarkan oleh keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pergub nomor 9.3 tahun 2020.
  • Ketiga: Mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang TPP November, Desember 2021 serta Maret s/d Desember 2022 yang harus berdasarkan SKP, karena diketahui bersama bahwa pembayaran TPP sebelumnya yaitu pada bulan Januari s/d Oktober 2021 masih dibayarkan sesuai PERGUB nomor 9.3 tahun 2020 dimana pembayaran tersebut tidak didasarkan pada SKP.
BACA JUGA  35 Ribu Anak Putus Sekolah di Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah