Dinas Pertanian dan BPTPH Malut Lepas Petugas THL-POPT di 9 Kabupaten/Kota

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pertanian Malut Muhtar Husen didampingi Kepala BPTPH Nurjannah Ali melakukakan pose bersama dengan petugas THL-POPT, di ruang rapat BPTPH

Kadis Pertanian Malut Muhtar Husen didampingi Kepala BPTPH Nurjannah Ali melakukakan pose bersama dengan petugas THL-POPT, di ruang rapat BPTPH

Sofifi, Maluku Utara– Dinas Pertanian dan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Maluku Utara melepas sebanyak 30 petugas atau tenaga kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) ke 9 Kabupaten Kota.

Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara, Muhtar Husen dalam sambutannya, mengatakan, pemerintah saat ini menilai petani di Maluku Utara saat ini sangat membutuhkan tenaga pendamping, khususnya petugas THL-POPT.

“Memang kita melihat petani kita juga pintar, namun kehadiran petugas ini juga cukup penting untuk mengamati hama dan dilaporkan setiap saat ke pemerintah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas THL-POPTL, menurut Muhtar, juga ditugaskan dalam rangka bagaimana mensinkronisasikan atau mengkolaborasikan cara-cara mencampur obat untuk mencegah hama, sehingga hasil produksi petani bisa memuaskan sesuai apa yang diharapkan.

BACA JUGA  Cakades di Halsel Tutup Usia, Ketua Panitia Pilkades : Tak Ada Pergantian

“Bapak Ibu juga harus buat inovasi-inovasi dalam rangka bagaimana untuk menangkal dan menanggulangi hama. Serta kehadiran Bapak Ibu di lapangan cukup membantu pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, petugas THL-POPT juga diharapkan intens berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di Kabupaten Kota dalam rangka untuk penanggulangan hama secara bersama-sama. Kemudian petugas THL-POPT juga diminta untuk berlaku adil terhadap petani.

“Petani mandiri juga harus diamati, bukan hanya kelompok tani di bawah naungan pemerintah. Jadi, seluruhnya petani harus diamati. Bila kedapatan wabah atau hama di suatu tempat segera dilaporkan, bukan hanya di lingkup Bapak Ibu tapi seluruhnya,” harap Muhtar.

BACA JUGA  Pemda Sula Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham

Sementara itu, Kepala BPTPH Maluku Utara, Nurjannah Ali pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa petugas THL-BOPT yang dilepas ke Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurut Nurjannah, petugas THL-POPT direkrut oleh Kementerian Pertanian melalui BPTPH Maluku Utara sebanyak 30 orang dan ditugaskan ke 9 Kabupaten Kota minus Kabupaten Pulau Taliabu.

“Tenaga kontrak ini sebanyak 30 orang yang ditugaskan ke 9 Kabupaten Kota. Pulau Taliabu tidak termasuk,“ jelas Nurjannah. (RS/Red)

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Ikbal Ruray Resmi Jabat Ketua DPRD Malut
Gaji 3 Bulan tak Dibayar, PPPK Pulau Morotai Ancam Seret Kaban Keuangan ke Jeruji Besi
PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD
Ini Harapan Walikota Ternate di HKN ke 60
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:17 WIT

Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga

Senin, 9 Desember 2024 - 16:28 WIT

Ikbal Ruray Resmi Jabat Ketua DPRD Malut

Senin, 9 Desember 2024 - 16:24 WIT

Gaji 3 Bulan tak Dibayar, PPPK Pulau Morotai Ancam Seret Kaban Keuangan ke Jeruji Besi

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!