Kades Kokotu dan Kades Towabi diberhentikan sementara karena terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa berdasarkan data hasil audit Inspektorat
Usman Sidik (Bupati Halsel)
Labuha, Halsel- Diduga selewengkan dana desa, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, memberhentikan sementara dua kepala desa di kabupaten tersebut. Kedua kepala desa ini yakni Kepala Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Susmiyanti Idris, dan Kepala Desa Towabi, Kecamatan Bacan Barat, Rais Konoras.
“Kades Kokotu dan Kades Towabi diberhentikan sementara karena terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa berdasarkan data hasil audit Inspektorat. Saya juga akan perintahkan Inspektorat melaporkan ke pihak Polres untuk diproses hukum,” tegas Bupati Usman Sidik, ketika diwawancarai wartawan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, Kepala Desa Kokotu, Susmiyanti Idris, telah membohongi Pemkab Kabupaten Halmahera Selatan karena diduga mencairkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Temuan ini terungkap, dan yang bersangkutan telah dipanggil berulang kali oleh Inspektorat namun selalu mangkir dari panggilan.
“Kades Kokotu juga telah membohongi pemerintah daerah saat desanya dilanda bencana alam (Banjir Rob) tahun lalu. Pemkab turun tangan bahkan sudah perintahkan intervensi dengan perubahan RKPDes kemudian dananya sudah dicairkan tetapi anggaran itu tidak dipakai kades Kokotu untuk penanganan banjir,” ungkap Bupati Usman

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!