Terindikasi Penyalahgunaan Dana Desa, 2 Kades Dinonaktifkan Bupati Halsel

Sama halnya dengan Kades Kokotu, Kades Towabi, kata Usman, juga akan dilaporkan ke Polres karena terbukti menyalahgunakan dana desa. “Jadi, kades Kokotu, SI, dan Kades Towabi, RK, ini ditindak tegas diberhentikan dan akan dilaporkan ke Polres Halsel untuk diproses hukum,” tandas Bupati.

Terpisah, Kepala Inspektur Halsel, Asbur Somadayo menyebutkan, sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa Kokotu sebesar Rp 800 juta.

BACA JUGA  Fakta Tentang Dua Bandara di Malut yang Rencananya Akan Dibangun Pemprov

“Sedangkan Desa Towabi nanti dipastikan nilainya, tetapi hasil audit sudah dikantongi. Untuk Kerugian negara Desa Kokotu sampai sekarang belum dapat dipastikan, nanti dipelajari, tetapi berdasarkan hasil audit Inspektorat indikasi temuan sebesar Rp 800 juta akumulasi temuan tahun 2017-2022. Kita juga akan melihat bukti-bukti yang dimasukkan kades Kokotu disesuaikan item kegiatan fisik yang belum tuntas dikerjakan,” pungkasnya. 

BACA JUGA  Tersandung Suap Mantan Gubernur Malut, KPK Cekal Muhaimin Keluar Negeri

Ia menambahkan, instruksi Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik untuk melaporkan kedua kepala desa yang tersandung dugaan korupsi dana desa itu ke polisi akan ditindaklanjuti Inspektorat.

“Bagitu juga terkait sejumlah kades yang disentil bupati bahwa masih banyak yang bermasalah itu nanti dilihat dan dipelajari untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil audit Inspektorat,” pungkasnya. (RA-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah