Sama halnya dengan Kades Kokotu, Kades Towabi, kata Usman, juga akan dilaporkan ke Polres karena terbukti menyalahgunakan dana desa. “Jadi, kades Kokotu, SI, dan Kades Towabi, RK, ini ditindak tegas diberhentikan dan akan dilaporkan ke Polres Halsel untuk diproses hukum,” tandas Bupati.
Terpisah, Kepala Inspektur Halsel, Asbur Somadayo menyebutkan, sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa Kokotu sebesar Rp 800 juta.
“Sedangkan Desa Towabi nanti dipastikan nilainya, tetapi hasil audit sudah dikantongi. Untuk Kerugian negara Desa Kokotu sampai sekarang belum dapat dipastikan, nanti dipelajari, tetapi berdasarkan hasil audit Inspektorat indikasi temuan sebesar Rp 800 juta akumulasi temuan tahun 2017-2022. Kita juga akan melihat bukti-bukti yang dimasukkan kades Kokotu disesuaikan item kegiatan fisik yang belum tuntas dikerjakan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, instruksi Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik untuk melaporkan kedua kepala desa yang tersandung dugaan korupsi dana desa itu ke polisi akan ditindaklanjuti Inspektorat.
“Bagitu juga terkait sejumlah kades yang disentil bupati bahwa masih banyak yang bermasalah itu nanti dilihat dan dipelajari untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil audit Inspektorat,” pungkasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!