“Iya pekerjaan ini terhitung sejak April 2022 dan sudah berakhir pada Desember 2022 lalu. Dan sudah cair uang muka 30 persen sekitar 500 juta lebih tapi pekerjaan belum dikerjakan sama sekali. Yang ada itu baru tiang pancang saja. Dan itu pun belum sampai di lokasi masih ada di Bobong,” terang Sekretaris Dishub Kabupaten Pulau Taliabu, Martono kepada Haliyora.id, Selasa (14/02/2022).
Martono menambahkan proyek pembangunan dermaga tersebut bersumber dari DAK tahun 2022. “Dan dikerjakan oleh Yopi (rekanan). Sampai berakhirnya masa kontrak belum ada pekerjaan yang dilakukan,” tuturnya.
Imbasnya, lanjut Martono, pihaknya harus menerima konsekuensi. “Akibat dari tidak selesainya pekerjaan itu kami mendapat sanksi, DAK kita turun dari 24 miliar sisa delapan miliar di tahun 2023 ini,” akunya. (RHM-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!