Maba, Maluku Utara-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tengah menjalani tugas selaku penyelenggara Pemilu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat secara tegas bakal menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menginventarisir para ASN dan honorer di lingkup Pamkab Haltim yang saat ini menjalani tugas selaku penyenggara Pemilu terutama badan ad hoc.
Kepada wartawan saat diwawancarai, Ricky mengatakan alasan penahanan gaji dilakukan pemerintah daerah karena telah mendapatkan gaji sebagai penyelenggara pemilu.
“Kita akan buat catatan agar semuanya dilakukan penahanan gaji karena mereka sudah mendapatkan gaji di Panwaslu maupun PPK,” jelas Ricky, Kamis (26/01/2022).
Kata dia, selain penahanan gaji, Pemkab Haltim juga akan menginventarisir para ASN yang merangkap jabatan di instansi kerja untuk dihentikan sementara seluruh tunjangan yang didapat para ASN.
“Jadi yang rangkap jabatan juga semua tunjangan agar ditahan dan tidak dilakukan pembayaran,” tegas Ricky.
Menindaklanjuti hal itu, Sekda akan memintai data ASN termasuk guru pada Kepala BKD Ismail Mahmud dan Kepala Dinas Pendidikan Jamal Esa.
Pekan depan saya akan panggil Kadis Pendidikan dan BKD agar tidak ada lagi pembayaran insentif bagi ASN yang rangkap jabatan, begitu juga untuk gaji guru akan ditahan,” katanya.
Ricky mengatakan pihaknya masih mencari data total ASN maupun honorer yang menjadi penyelenggara pemilu sehingga butuh waktu beberapa pekan untuk memastikan penahanan gaji dan tunjangan mereka.
“Bila perlu setelah nama-nama mereka didapatkan, kita langsung eksekusi,” kata Ricky.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim, Suratman Kadir, melalui media ini mengungkapkan tengah melakukan upaya bersih-bersih terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yang rangkap jabatan maupun menerima gaji dobel sebagai ASN dan staf desa, pendamping desa, maupun para honorer.
“Kalau untuk ASN menjadi kewenangan Pemkab. Kami juga secara internal terkait dobel gaji ASN masih menunggu edaran resmi dari Bawaslu pusat,” ujar Suratman.
Sementara itu, informasi yang diterima wartawan Haliyora.id, sejumlah penyelenggara ad hoc yang merupakan guru pengajar tidak lagi menjalankan tugas setelah terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.
Hal ini sehingga meresahkan para kepala sekolah. Para guru juga masih menerima gaji dobel meskipun tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru kelas.
“Ini ada yang mengajar di kecamatan lain, jadi penyelenggara di kecamatan lain. Secara otomatis dia tidak lagi mengajar. Sudah begitu dapat gaji setiap bulan. Ini sangat merugikan bagi siswa,” ujar salah satu kepala sekolah.
Sebagaimana diketahui dalam ketentuan, untuk mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu ad hoc, para ASN diwajibkan mendapatkan izin dari atasan langsung. Termasuk ketentuan untuk bekerja penuh waktu serta wajib untuk mengundurkan diri bagi yang memiliki jabatan. (RH-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!