Maba, Maluku Utara- Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terbilang masih tinggi. Hal itu sebagaimana data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI beberapa waktu lalu yang menempatkan Haltim sebagai kabupaten dengan tingkat kerawanan tertinggi ketiga di Maluku Utara.
Anggota Bawaslu Haltim, Kartini Abdullah, saat dikonfirmasi wartawan Haliyora.id mengatakan, sebagiana data IKP tahun 2022, indek kerawanan Haltim berada pada predikat rawan sedang.
“Indeks Kerawanan untuk Haltim sendiri berada pada skor 39, 44, 30 dan 0 untuk dimensi berbeda beda,” jelas Kartini, Jumat (23/12/2022).
Kartini menjelaskan, dimensi kerawanan Pemilu di Haltim sendiri sebagaimana IKP terbagi empat dimensi diantaranya sosial politik yang berada pada kategori rawan sedang degan skor 39, Penyelenggaraan Pemilu masuk kategori rawan sedang dengan skor 44 dan dimensi kontestasi kategori rawan sedang sedang skor 30.
“Sedangkan dimensi partisipasi juga berada pada kategori rawan sedang dengan skor 0,” ujar Kartini.
Kartini mengatakan, untuk menekan tingkat kerawanan Pemilu yang masih terbilang tinggi itu, Bawaslu Haltim telah menyiapkan sejumlah langkah konkrit untuk menekan tingkat kerawanan yang ada diantaranya, membangun koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah pihak baik masyarakat, pemerintah, LSM, OKP dan stakeholder lainnya seperti, komunitas dan kelompok perempuan.
“Yang kedua adalah kita akan memasifkan kegiatan pencegahan, pengawasan partisipatif serta melakukan kegiatan penindakan pelanggaran mulai dari Bawaslu kabupaten hingga ke jenjang tingkat bawah,” ucap Kartini.
Sementara itu, dirinya juga menambahkan sebagaimana data IKP tersebut, Bawaslu RI meminta Bawaslu Kabupaten Kota untuk berdiskusi dengan stakeholder agar lebih mengetahui potensi pencegahan atas pelanggaran yang ada.
“Juga memasifkan kegiatan pencegahan, pengawasan partisipatif sesuai dengan kebutuhan IKP dan data dimensi kerawanan dengan memperhatikan isu isu strategis seperti netralitas penyelenggara pemilu, polarisasi masyarakat, mitigasi dampak pengguna media sosial serta pemenuhan hak dipilih mapun memilih,” imbuhnya menutup. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!