Ternate, Maluku Utara- Aksi protes orang tua siswa di SDN 6 Ternate yang meminta Wali Kota, M Tauhid Soleman agar menempatkan Plt Kepala Sekolah harus dari internal sekolah beberapa hari lalu, sampai juga ke telinga Komisi III DPRD Kota Ternate.
Anggota Komisi III, Nurlaela Syarif meminta agar Walikota Ternate segera mengambil langkah untuk memperbaiki kualitas dan mutu Pendidikan di kota tersebut.
Menurutnya, sepanjang Pemerintahan Tauhid-Jasri, persoalan pendidikan masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prestasi pendidikan di Kota Ternate sepanjang 2022 bukan bertambah baik malah mengalami kemunduran. Selain problem terberat kita kaitannya perbaikan mutu dan kualitas pendidikan yang begitu mendasar, ada hal prinsip juga terkait persoalan pengangkatan dan penempatan guru menjadi kepala sekolah. Ini menjadi salah satu persoalan yang sangat memprihatinkan,” kata Nela, sapaan akrabnya, Rabu (14/12/22).
Srikandi Partai Nasdem ini mengatakan, aksi protes orang tua siswa SDN 6 Ternate yang berujung pemalangan sekolah bukanlah kali pertama terjadi. Harusnya pemerintah segera mengambil langkah yang tepat untuk memperbaiki pendidikan di Kota Ternate.
“Memang benar pengangkatan dan penempatan guru menjadi kepala sekolah adalah hak prerogatif Walikota. Namun terus kami ikhtiarkan agar pendekatannya tetap bersandar pada regulasi, salah satunya yaitu Permendikbud 40 Tahun 2021, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,” tukasnya.
Nela melanjutkan, sebagai wakil rakyat, tugasnya mengawal kebijakan pemerintahan. Kata dia, ada sejumlah catatan penting sepanjang 2022 di Dinas Pendidikan Kota Ternate yang harus segera dievaluasi.
“Harus kami sampaikan bahwa, ini jadi catatan penting buat Dinas Pendidikan, karena sepanjang tahun 2022 ini paling banyak peristiwa daripada prestasi. Mumpung akhir tahun 2022, jadi harus dievaluasi atau masukan. Saat ini yang mencuat malah demonstrasi di satuan pendidikan, mulai dari siswa, guru sampai komite sekolah, yang berdampak pada palang pintu sekolah dan mengganggu proses belajar mengajar, bahkan pintu kantor Dinas Pendidikan,” sesalnya.
Nurlaela menyebutkan, ada beberapa catatan penting Komisi III khususnya dunia pendidikan di Ternate. Antara lain, kisruh internal sesama guru, kasus pungli yang merajalela seperti penjualan buku tematik dan LKS, persoalan sekolah penggerak dari pemberian sanksi sampai pengembalian dana insentif sekolah penggerak, menurunnya mutu dan kualitas pendidikan dari posisi tiga besar ke posisi lima dari 10 kabupaten kota di Malut.
Ditambah lagi kasus kekerasan seksual di sekolah, perundungan/bullying di sekolah, tingginya angka anak putus sekolah, lemahnya pengelolaan dana BOS dan Bosda, masalah honorer PTT, minimnya fasilitas belajar mengajar khususnya di tiga pulau terluar, pemerataan guru dan kekurangan guru mata pelajaran, pemanfaatan perpustakaan sekolah atau gerakan literasi.
“Sejumlah persoalan ini menjadi catatan sejumlah peristiwa di 2022 tanpa diimbangi dengan prestasi di bidang pendidikan,” sebutnya.
Ternate lanjut Nurlaela, merupakan lumbungnya guru yang memiliki kompetensi di atas rata-rata. Begitu juga adalah lumbungnya guru berprestasi sampai di tingkat nasional. Untuk itu ia berharap, kalau soal pengangkatan guru menjadi kepala sekolah harus profesional dan normatif, dijauhkan dari conflict of interest.
“Coba kita kaji dan evaluasi, persyaratan guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah itu harus memenuhi syarat atau tidak bahwa, guru harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, guru harus memiliki sertifikat pendidik serta memiliki sertifikat guru penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS,” singgungnya.
Selain itu, guru memiliki jenjang jabatan paling rendah, dimana guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka lanjut Nurlela, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah yang diterbitkan sampai akhir 2021, dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah sesuai dengan peraturan baru. Untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah tambanya, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Apakah regulasi di atas itu telah diterapkan secara baik atau tidak, menurut hemat kami, guru yang menjadi kepala sekolah atau unsur pimpinan di satuan pendidikan itu adalah mereka yang mampu mendorong pendidikan Kota Ternate ke arah lebih baik, bermutu dan berkualitas,” tandasnya. (Wan–1)









