Terbukti Korupsi, Kades Tului Tikep Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun

Tidore, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore melaksanakan eksekusi pidana terhadap terdakwa (SS), mantan Kepala Desa Tului Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Jumat, (4/11/2022).

Eksekusi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Alexander Maradentua ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Printah– 406/Q.2.11/Fu.1/11/2022, tanggal 03 November 2022.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Tidore, Gama Palias menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ternate.

Terdakwa kata Gama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Calon Kades di Morotai Ikut Sekolah Kepemimpinan

Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 di Desa Tului Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.105.600. “Terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, subsider dua bulan penjara”, terang Gama.

BACA JUGA  Polres Halsel Gelar Operasi Keselamatan Kie Raha 2025

Selain itu terhadap terdakwa dihukum membayar uang pengganti subsider selama 5 (lima) Bulan Penjara. Eksekusi terhadap Terdakwa tersebut dilakukan di Rutan Ternate.

“Dalam penanganan perkara dimaksud, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 220.000.000 dari total kerugian Rp 319.105.600,00,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa uang tersebut merupakan uang oengganti dalam perkara dimaksud dan telah dilakukan eksekusi melalui penyetoran ke Kas Negara pada Bank Mandiri Ternate. (YH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah