Empat Desa Tumbangkan Pemkab Morotai di Sidang Gugatan Sengketa Pilkades

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

Morotai, Maluku Utara- Satu lagi Cakades di Pulau Morotai memenangkan gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon pada Kamis (3/11/2022) dini hari tadi. Cakades yang gugatannya diputuskan menang adalah Cakades Desa Sangowo Timur di Kecamatan Morotai Timur.

Ditambah Desa Sangowo Timur, menurut data yang dikantongi oleh media ini maka terhitung sudah sebanyak empat (Cakades) yang menang dalam gugatan sidang sengketa Pilkades. Tiga diantaranya, Desa Seseli Jaya yang diputuskan pada Jum’at 8 Oktober lalu, kemudian Desa Sabala yang diputuskan pada Selasa 1 November, lalu Desa Ngele Ngele Kecil pada Rabu 2 Oktober.

BACA JUGA  Bidang Cipta Karya PUPR Malut Kelola Anggaran Rp 160 Miliar, Ini Jenis Kegiatannya

Diketahui, PTUN Ambon telah mengabulkan gugatan keempat Cakades selaku penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan membatalkan keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 141/437/KPTS/PM/2022 tentang Pengesahan Oengangkatan Kepala Desa terpilih untuk masing-masing desa yang menang dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berdasarkan pada salinan putusan nomor: 30/G/2022/PTUN.ABN untuk Desa Seseli Jaya, salinan putusan nomor: 33/G/2022/PTUN.ABN untuk Desa Sabala, kemudian salinan putusan nomor: 27/G/2022/PTUN. ABN untuk Desa Ngele Ngele Kecil, dansalinan putusan nomor: 28/G/2022/PTUN.ABN, untuk Desa Sangowo Timur.

“Yang sudah menang dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon ada empat desa,” ungkap Kuasa Hukum Pemkab Pulau Morotai, Fitrah Khairun, (3/11/2022).

BACA JUGA  Tunggak Jasa Medis Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Dirut RSUD Ir. Soekarno

Sementara untuk 4 Cakades lainnya yang ikut menggugat atas sengketa Pilkades, lanjut Fitrah, seperti Desa Cempaka, Cio Gerong, Leleo Jaya dan Desa Joubela masih dalam proses persidangan lanjutan.

“Cio Gerong pada tanggal 9 baru putusan, Cempaka besok sudah mulai ada kesimpulan sidangnya, lalu Loleo Jaya masih tambahan bukti-bukti, dan Joubela hari ini sidang replik penggugat,” tutup Fitra seraya menegaskan bahwa Pemda Pulau Morotai tetap melakukan banding atas perkara ini. (Tir-2)

Berita Terkait

Buntut Pemberhentian Sekwan, Sekda Morotai Bantah Pernyataan Ketua DPRD Soal Permintaan Maaf Bupati 
Soroti Dana Kelurahan, Komisi I DPRD Ternate Minta Lurah Tak Jadi Eksekutor
Gubernur Malut Akui RSUD Sofifi dan RSJ Minim Fasilitas
Pemkab Halmahera Utara tak Kantongi Data Putus Sekolah
Soal Keterlambatan Gaji Aparat Desa, Wakil Bupati Morotai Bilang Begini
Abjan Sofyan Kerap Ikut Rapat Pemprov Malut, Ini Kata Gubernur Sherly
Sejumlah Bangunan Milik BPPKAD Halmahera Utara Dibiarkan Rusak dan Tak Terurus 
Gubernur Maluku Utara Ungkap Kesiapan Pemberangkatan Calon Haji
Berita ini 267 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:51 WIT

Buntut Pemberhentian Sekwan, Sekda Morotai Bantah Pernyataan Ketua DPRD Soal Permintaan Maaf Bupati 

Rabu, 23 April 2025 - 22:13 WIT

Soroti Dana Kelurahan, Komisi I DPRD Ternate Minta Lurah Tak Jadi Eksekutor

Rabu, 23 April 2025 - 22:10 WIT

Gubernur Malut Akui RSUD Sofifi dan RSJ Minim Fasilitas

Rabu, 23 April 2025 - 22:07 WIT

Pemkab Halmahera Utara tak Kantongi Data Putus Sekolah

Rabu, 23 April 2025 - 20:51 WIT

Abjan Sofyan Kerap Ikut Rapat Pemprov Malut, Ini Kata Gubernur Sherly

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melakukan inspeksi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sofifi dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ)

Headline

Gubernur Malut Akui RSUD Sofifi dan RSJ Minim Fasilitas

Rabu, 23 Apr 2025 - 22:10 WIT

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Utara, Hertje Manuel

Headline

Pemkab Halmahera Utara tak Kantongi Data Putus Sekolah

Rabu, 23 Apr 2025 - 22:07 WIT

error: Konten diproteksi !!