Morotai, Maluku Utara- Satu lagi Cakades di Pulau Morotai memenangkan gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon pada Kamis (3/11/2022) dini hari tadi. Cakades yang gugatannya diputuskan menang adalah Cakades Desa Sangowo Timur di Kecamatan Morotai Timur.
Ditambah Desa Sangowo Timur, menurut data yang dikantongi oleh media ini maka terhitung sudah sebanyak empat (Cakades) yang menang dalam gugatan sidang sengketa Pilkades. Tiga diantaranya, Desa Seseli Jaya yang diputuskan pada Jum’at 8 Oktober lalu, kemudian Desa Sabala yang diputuskan pada Selasa 1 November, lalu Desa Ngele Ngele Kecil pada Rabu 2 Oktober.
Diketahui, PTUN Ambon telah mengabulkan gugatan keempat Cakades selaku penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan membatalkan keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 141/437/KPTS/PM/2022 tentang Pengesahan Oengangkatan Kepala Desa terpilih untuk masing-masing desa yang menang dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berdasarkan pada salinan putusan nomor: 30/G/2022/PTUN.ABN untuk Desa Seseli Jaya, salinan putusan nomor: 33/G/2022/PTUN.ABN untuk Desa Sabala, kemudian salinan putusan nomor: 27/G/2022/PTUN. ABN untuk Desa Ngele Ngele Kecil, dansalinan putusan nomor: 28/G/2022/PTUN.ABN, untuk Desa Sangowo Timur.
“Yang sudah menang dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon ada empat desa,” ungkap Kuasa Hukum Pemkab Pulau Morotai, Fitrah Khairun, (3/11/2022).
Sementara untuk 4 Cakades lainnya yang ikut menggugat atas sengketa Pilkades, lanjut Fitrah, seperti Desa Cempaka, Cio Gerong, Leleo Jaya dan Desa Joubela masih dalam proses persidangan lanjutan.
“Cio Gerong pada tanggal 9 baru putusan, Cempaka besok sudah mulai ada kesimpulan sidangnya, lalu Loleo Jaya masih tambahan bukti-bukti, dan Joubela hari ini sidang replik penggugat,” tutup Fitra seraya menegaskan bahwa Pemda Pulau Morotai tetap melakukan banding atas perkara ini. (Tir-2)