Ternate, Maluku Utara- Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Ternate, Chairul Saleh, enggan memberikan komentar terkait dengan sinyal tak disetujuinya nilai investasi pembangunan RSUD Kota Ternate sebesar Rp 1,69 triliun dari DPRD.
“Saya no coment, karena itu haknya DPRD,” kata Chaerul begitu dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Meski begitu, Chairul mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan berkomunikasi dengan PT. Wijaya Karya (WIKA) selaku pihak ketiga yang berencana membangun rumah sakit tersebut, termasuk membicarakan penawaran nilai investasi yang ditawarkan pihak perusahaan. Soal besaran nilai investasi yang ditawarkan PT. WIKA ini, kata Chaerul, Pemkot Ternate masih melakukan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang sesuai studi kelayakan itu nilai investasi yang ditawarkan PT. WIKA sebesar Rp 1,69 triliun, tapi masih akan dikaji, sehingga diupayakan nilainya diturunkan. Opsi ini nanti Wali Kota Ternate bersama dengan tim untuk mencoba mengkajinya dan putuskan, kira-kira angka nilainya berapa, karena masing-masing punya konsekuensi. Kemudian dari DPRD kita tinggal menunggu Perda saja untuk disampaikan ke investor,” ucap Chairul.
Mengenai pengembalian anggaran dari Pemkot Ternate ke PT. WIKA, Chaerul lantas mengatakan bahwa nilai pengembalian itu bukan sepenuhnya dibebankan kepada APBD saja akan tetapi juga disumbang dari pendapatan rumah sakit.
“Cara berpikirnya harus diarahkan bahwa nilai tersebut bukan hanya sekedar nilai pengembalian sepenuhnya dari APBD, tapi ada pendapatan dari rumah sakit,” tandasnya.
Sebelumnya, rencana pembangunan RSUD ternate yang ditawarkan PT. WIKA ke Pemkot Ternate ditentang oleh Komisi II DPRD. Komisi II berdalih jika Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersikukuh bekerja sama dengan standar-standar yang ditawarkan oleh PT. Wika, maka daerah disinyalir akan mengalami kerugian. Begitu juga visi misi Walikota dipastikan tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan.
Ketua Komisi II DPRD Ternate, Mubin A. Wahid kepada Haliyora pada 17 September lalu mengatakan, bila skema penganggaran PT. Wika yang ditawarkan dengan ploting anggaran sebesar Rp 1,69 triliun untuk mega proyek RSUD itu selama kurun waktu 10 tahun, maka paling tidak dalam setahun pengembalian yang disetorkan Pemkot Ternate ke perusahaan tersebut sebesar Rp 170 miliar. Setoran pengembalian ini menurut Mubin, tentu sangat beresiko membebani keuangan daerah, lantaran prospek pendapatan rumah sakit juga belum diketahui berapa besar jumlahnya, apalagi banyak rumah sakit swasta maupun provinsi juga bercokol di Kota Ternate.
Agar menghindari kerugian keuangan daerah sebagaimana yang tertuang dalam PP 12 Tahun 2019, juga dalam Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Mubin menyarankan agar Pemkot menyediakan dana cadangan untuk pembangunan RSUD yang direncanakan itu. Artinya, apabila program kegiatan tidak bisa dianggarkan dalam satu tahun maka bisa dilakukan lebih dari satu tahun.
Kata Mubin, proyek ini bisa dikerjakan bertahap karena sudah melewati dua kali tahun penganggaran, sehingga dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2022 lalu, DPRD tidak mengakomodir usulan tersebut. (Arul-2)








