Ternate, Maluku Utara- Baliho-baliho bergambar sejumlah tokoh politik yang menjamur di sejumlah titik di Kota Ternate belum bisa dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).
Pasalnya, yang disebut APK itu adalah alat peraga yang dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dicetak langsung oleh pasangan calon peserta Pemilu sebagaimana yang diperbolehkan PKPU.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, saat diwawancarai Haliyora, Senin (29/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, baliho bergambar tokoh di Malut yang terpasang di sejumlah titik itu bisa dikategorikan sebagai APK apabila peserta Pemilu seperti calon anggota DPRD Kabupten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Oleh karena sementara ini penetapan Pemilu belum ada, belum ditetapkan, maka siapa saja memiliki hak sosialisasikan diri atau bakal calon menjadi peserta Pemilu tahun 2024,” ungkap Kifli.
Hanya saja yang harus diperhatikan, lanjut Kifli, adalah peraturan lain yang mengatur tentang estetika ruang kota.
“Peraturan estetika perkotaan dan sebagainya itu diatur pemerintah kota, Bawaslu tidak punya wewenang karena belum ada penetapan, beda halnya kalau sudah ada penetapan,” katanya.
Dikatakan, standar APK pemilu maupun Pilkada di tahun 2024 nanti akan difasilitasi oleh KPU dengan standar ukuran yang juga akan ditetapkan di dalam Peraturan KPU.
“Kalau Pemilu iya sudah tentu Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN, kalau Pilkada iya tentu lewat Pendapatan Belanja Daerah atau APBD,” jelasnya.
Kifli menambahkan, saat ini Bawaslu Kota Ternate sedang berkonsentrasi mengawasi tahapan verifikasi administrasi (Vermin) maupun verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan oleh KPU Kota Ternate. (Wan-2)