20 Orang Napi di LPKA Kelas II Ternate Dapat Usulan Remisi

Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 20 orang narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate diusulkan untuk dapat remisi HUT RI ke-77 tahun 2022.

Kepala LPKA Kelas II Ternate, Jayadikusumah, mengatakan 20 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kita usulkan 20 warga binaan mendapatkan remisi HUT RI. Rata-rata remisi umum satu yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, sesuai masa tahanan masing-masing narapidana, namun tetap menjalani sisa pidananya,” terangnya, Jum’at (12/08/2022).

BACA JUGA  Pemda Morotai Siapkan Rp 10,8 Miliar Biayai Studi Mahasiswa, Ini Syaratnya

Dikatakan, mereka yang diusulkan untuk mendapat remisi itu lantaran sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Yakni syarat adminstratif dan substantif, salah satunya tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia berharap kepada narapidana yang sudah diusulkan agar selalu berbuat baik pada waktu keluar atau kembali ke masyarakat umum. ”Sehingga dapat diterima dengan baik oleh warga masyarakat,” imbuhnya. (Arul-1)

BACA JUGA  Srikandi Nasdem Ternate Respon Tegas Keterlibatan Siswa dalam Aksi Unjuk Rasa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah