Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 20 orang narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate diusulkan untuk dapat remisi HUT RI ke-77 tahun 2022.
Kepala LPKA Kelas II Ternate, Jayadikusumah, mengatakan 20 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita usulkan 20 warga binaan mendapatkan remisi HUT RI. Rata-rata remisi umum satu yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, sesuai masa tahanan masing-masing narapidana, namun tetap menjalani sisa pidananya,” terangnya, Jum’at (12/08/2022).
Dikatakan, mereka yang diusulkan untuk mendapat remisi itu lantaran sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Yakni syarat adminstratif dan substantif, salah satunya tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Ia berharap kepada narapidana yang sudah diusulkan agar selalu berbuat baik pada waktu keluar atau kembali ke masyarakat umum. ”Sehingga dapat diterima dengan baik oleh warga masyarakat,” imbuhnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!