Ternate, Maluku Utara- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga RT 14 RW 06 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan terkait status lahan yang melibatkan sejumlah siswa SD dan SMP beberapa hari lalu mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Ternate.
Sebagaimana disampaikan oleh Nurlela Syarif yang juga anggota Komisi III DPRD, bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh melibatkan anak-anak.
“Aksi demo (unjuk rasa) dalam segala bentuk konflik dilarang oleh aturan untuk melibatkan anak-anak,” terangnya kepada Haliyora via telpon, Rabu (20/07/2022).
Nurlaela bahkan mempertanyakan apa motif dari pengunjuk rasa yang melibatkan sejumlah anak-anak (siswa) tersebut.
“Sebenarnya ini masalah lama yang imbasnya di pemerintahan saat ini. Jadi harus segera direspon secara serius dan dicarikan solusi bersama agar tidak ada kejadian serupa terulang lagi,” harapnya.
Politisi NasDem itu menambahkan, Pemkot Ternate tidak akan lepas tangan, karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
“Saya pikir pemerintah tidak bakal lepas tangan. Sesuai informasi yang kami peroleh, saat ini lagi dilakukan identifikasi sebagai upaya mencari solusi terbaik agar maslah ini segera diselesaikan,” tutupnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!