Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai Dinas Pendidikan Kota Ternate tidak pernah membaca aturan terkait larangan pungutan liar atau pungli.
Pasalnya, maraknya pungutan liar yang terjadi di sejumlah sekolah di Kota Ternate rupanya seperti angin lalu.
Berdasarkan hasil analisa Ombudsman dan Komisi III DPRD, ditemukan bahwa Dinas Pendidikan Kota Ternate cenderung melegalkan praktik pungutan liar di sekolah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (28/07/22).
“Jelas-jelas Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan edaran. Bahkan Perda juga sudah jelas namun tidak ada efek jera yang dilakukan Dinas Pendidikan,” kesalnya.
Menurutnya, persoalan pungli ini sudah terjadi dari tahun ke tahun, namun tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan sehingga sudah membudaya di sekolah-sekolah.
“Dinas pendidikan menganggap ini seperti sebuah budaya yang biasa-biasa saja, karena mungkin mereka tidak pernah baca aturan. Itu menurut saya,” tegasnya.
Dikatakan, padahal di dalam regulasi khususnya bidang pendidikan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan seragam sekolah itu sudah mengaturnya secara detail.
“Tapi menurut saya, ini karena lemahnya Pemkot dan Disdik memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap regulasi, termasuk pihak sekolah sendiri,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!