Ternate, Maluku Utara- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas badan jalan dan trotoar di empat (4) titik, yakni Kalumata, Bastiong, Falajawa, dan Dodoku Ali. Pedagang yang ditertibkan ini adalah pedagang asesoris, gorengan, jualan batagor, siomai, pentolan, hingga pedagang minuman serta peralatan jam tangan.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, penertiban yang dilakukan ini untuk ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Sebab aturannya para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar apalagi di badan jalan.
“Sebenarnya mereka berjualan ini kan untuk mencari nafkah, tapi lagi-lagi ini menyangkut dengan aturan terkait penertiban umum,” kata Fhandy begitu dikonfirmasi haliyora.id, Rabu (13/07/2022).
Dikatakan, untuk pedagang seperti di depan Dodoku Ali tersebut ditertibkan karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan rehabilitas panggung zumba, sehingga sangat penting untuk dilakukan penertiban. “Intinya kita bertindak tidak arogan maupun secara paksa,” ucap Fhandy.
Fhandy menyebutkan, sebelum pedagang ini ditertibkan sudah dilakukan pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan. “Kita sudah beritahu tiga hari sebelum dilakukan penertiban, tapi masih saja ada oknum yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan,” pungkasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!