Ternate, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate Jufri Ali meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kota Ternate agar wajib melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum menerima gaji ke-13. Hal ini perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak PBB.
“Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB karena mereka menikmati dan menempati jadi harus membayar PBB,” kata Jufri begitu disambangi haliyora.id di Kantor DPRD Kota Ternate, (04/07/2022).
Jufri menyebutkan, berdasarkan instruksi Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, saat ini pihaknya sudah menyurat kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate dan BPRS agar ASN yang menerima gaji ke-13 harus terlebih dahulu melunasi PBB.
“Itu wajib untuk semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ternate, jadi kalau ada yang belum lunas berarti gaji 13 yang bersangkutan belum bisa diberikan,” tandasnya sembari menyampaikan bahwa terhitung per Juni 2022, realisasi penerimaan PAD Kota Ternate khususnya PBB sebesar Rp 2,673,608,059. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!