Morotai, Maluku Utara- Pernyataan Plt. Sekda Kabupaten Pulau Morotai, F. Revi Dara di media mengenai sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan pimpinan OPD yang tidak mengibarkan bendera merah putih pada saat 17 Agustus menuai kecaman dari ASN di lingkungan Pemda Pulau Morotai.
“Mau pakai ancaman apalagi, sampai sekarang nyatanya TTP belum juga dibayar. Apanya yang diancam, ini namanya pembodohan,” kesal salah seorang ASN yang enggan namanya dipublis kepada haliyora.id Rabu (29/6/2022) tadi.
Di sisi lain, menurut para ASN ini, yang harus diutamakan Sekda Pulau Morotai adalah kesejahteraan ASN, bukan malah memberi ancaman apalagi pemberian sanksi tersebut, hanya akan membuat gerah ASN yang belum mendapatkan pembayaran TTP.
“Sekda uruslah dulu TTP bulan ini yang belum dibayar. Jangan urus bendera dan pakai ancaman begitu. Itu bulan Agustus masih angan-angan, jangan-jangan Sekda tidak mampu mengurus yang nyata, malah urus yang masih angan-angan,” tambah ASN yang lain.
Sementara itu, beberapa ASN mengaku sampai saat ini Pemkab Pulau Morotai belum membayar TTP mereka terhitung dari bulan Februari sampai dengan Juni. Kondisi serupa juga terjadi bagi ASN di eselon III.
“Di dinas kami mulai Februari sampai dengan Juni ini belum dibayar, yang dibayar itu hanya satu kali, yaitu hanya bulan Januari. Sedangkan untuk bulan Februari sampai sekarang tidak dibayar lagi. Tidak dibayarkan ini hanya karena dengan alasan persoalan kinerja kami saja. Kalau dibilang kerja, kami ini juga kerja dan bahkan kerja sampai lelah betul,” ungkap salah seorang ASN.
Keluhan para ASN itu juga turut dibenarkan oleh beberapa pimpinan OPD, di antaranya Kabag Hukum Pemda Pulau Morotai, Sulaiman Basri.
“Jadi, TTP belum dibayar dari Februari sampai Juni ini. TTP itu bukan hanya di Bagian Hukum saja yang belum dibayar, tapi hampir di semua OPD,” akuinya ketika dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Plt Sekda Pulau Morotai, F. Revi Dara saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6/2022), enggan memberikan tanggapan apa-apa.
“Soal TTP itu, saya belum bisa komentar, karena saya baru saja jadi Sekda,” ucap singkatnya.
Untuk mengkonfirmasi soal TTP yang belum dibayarkan itu, wartawan kembali menanyakannya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani melalui pesan singkat. Sayangnya, Suryani malah menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Kabag Humas Setda Pulau Morotai, Ailan Goraahe.
Kepala Bagian Humas Pemda Pulau Morotai, Ailan Goraahe, melalui pesan WhatsAap kepada haliyora.id mengatakan, TTP tetap akan dibayar.
“Kita prioritaskan belanja publik dulu untuk kepentingan masyarakat, intinya akan dibayar,” singkatnya mengakhiri.
Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun, untuk besaran TTP ASN di lingkup Pemda Pulau Morotai dibayar berdasarkan pangkat dan golongan. Misalnya untuk eselon III A, besaran TPPnya sebesar Rp 4.800.000.00 perbulan dan dipotong pajak 15 persen.
Sementara untuk jabatan Kepala Bidang, golongan III B sebesar Rp 3.200.000.00 perbulan dipotong pajak sebesar 5 persen. Sedangkan untuk jabatan staf di esolan IV sebesar Rp 850.000.00 perbulan. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!