Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula belum menyiapkan skema terkait penghapusan tenaga honorer sesuai Edaran Menpan-RB nomor B/185//M.SM.02.03/2022 tangga 31 Mei tahun 2022 tentang penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Selain itu, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebut status pegawai yang bekerja di lingkup pemerintah hanya ASN dan PPPK, namun Pemda Kepulauan Sula kini belum juga mengambil sikap hingga waktu yang diberikan oleh MenPan-RB itu.
“Pemda Sula belum serta merta mengambil langkah penghapusan tenaga honorer sesuai arahan pemerintah pusat. Kita masih menunggu hingga tahun 2023,” kata Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole saat dikonfirmasi Haliyora.id, Senin (20/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhlis, penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula akan menunggu kebijakan Bupati selaku kepala daerah.
”Kita baru diberi warning hingga November 2023, saat ini masih dalam pembahasan terkait hal itu, nanti akhir tahun baru kita tahu keputusan pimpinan seperti apa,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini jumlah honorer aktif yang bekerja di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seluruhnya berjumlah 2.980 orang. (Sarif-2)