ASN Tolak Ridwan Hasan sebagai Kadis Nakertrans Malut

Sofifi, Maluku Utara- Petisi menolak Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara kembali berlanjut.

Pagi tadi, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disnakertrans Maluku Utara, kembali melakukan aksi di depan kantor Gubernur. Mereka mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba agar tidak lagi menempatkan Ridwan sebagai Kepala Dinas Nakentras.

Tak sampai di situ, puluhan ASN Disnakertrans ini lantas mengancam akan memboikot dan menghentikan seluruh aktivitas perkantoran sampai tuntutan mereka itu ditindaklanjuti oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba.

“Saat ini dari total 88 pegawai di Disnaker, 86 orang yang nyatakan tolak Ridwan GP Hasan sebagai Kadis. Dan, kami hari ini sampai menunggu keputusan Gubernur terkait petisi kami seluruh aktivitas kantor dikosongkan,” kata Sirajuddin, salah satu ASN Disnakertrans saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Malut, Senin (20/6/2022).

Rupanya, petisi penolakan Ridwan Hasan oleh anak buahnya sendiri itu bukan isapan jempol semata. Solidaritas ASN Disnakertrans Malut ini bahkan telah resmi melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, termasuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.

BACA JUGA  Menkes Setujui Pemindahan Lokasi RSUD Bobong

Adapun sebanyak delapan (8) poin petisi yang ditanda tangani 86 ASN Disnakertrans. Ke 8 poin petisi antara lain, pertama, ASN Disnakertrans Provinsi Maluku Utara merasa tidak nyaman bekerja di bawah Kepemimpinan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas, ini sebagai bentuk akumulasi kegagalan dari kepemimpinan Ridwan sebelumnya.

Kedua, rendahnya kedisplinan ASN di Disnakertrans di bawah kepemimpinan Ridwan Hasan, sebagai akibat dari jarangnya keberadaan ya g bersangkutan di kantor. Ke tiga, distribusi tugas dan kewenangan pegawai tidak merata.

Ke empat, kendaraan dinas roda empat sebanyak 3 unit semasa Ridwan, tidak digunakan untuk menunjang operasional dinas, akan tetapi dimonopoli dan digunakan oleh kerabatnya.

Ke lima, Dharma Wanita Disnaker mengalami kemunduran selama kepemimpinan Ridwan Goal Putra Hasan, hal itu disebabkan istri dari Ridwan GP Hasan berafiliasi sebagai salah satu pengurus Partai Politik sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk menjabat sebagai Ketua Dharma Wanita. Bahkan, dalam prakteknya mengintervensi pengelolaan keuangan Dharma Wanita.

BACA JUGA  Inspektorat Halsel Bakal Review Kembali Dana Hibah Pilkada 2020, KPU Beri Penjelasan

Ke enam, uang Dharma Wanita sebesar Rp 14 juta disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh istri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga anggota Dharma Wanita tidak mendapatkan uang arisan pada tahun 2021. Hal itu menyebabkan sejumlah anggota Dharma Wanita tidak ingin terlibat lagi sebagai pengurus Dharma Wanita di Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Utara.

Ke tujuh, tidak ada kesejahteraan pegawai Dinas Nakertrans selama kepemimpinan Ridwan GP Hasan. Hal itu sangat dirasakan hanya belum diungkapkan.

Petisi selanjutnya, meminta kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba menginvestigasi kasus preteli mobil dinas di Disnakertrans Maluku Utara.

Sekedar informasi, adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-1768/Jp.01/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 menyatakan mengembalikan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, akan tetapi kembalinya Ridwan menuai protes dari sejumlah Solidaritas ASN di Disnaker. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah