Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate dikabarkan kembali digugat mantan Staf Ahli Walikota Hadijah Tukuboya ke PTUN Ambon. Bahkan disebutkan gugatan Hadijah sudah masuk ke PTUN Ambon dengan nomor perkara 12/G/2022/PTUN.ABN.
Gugatan tersebut terkait dengan keberatan administrasi atas Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 821.2/KEP/553/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Haliyora, kuasa hukum penggugat atas nama Hadijah Tukuboya adalah Rustam Herman SH. MH dan Agus SH, sedangkan Kuasa Hukum tergugat (Pemkot Ternate) adalah Toto Sunarto, SH dan Fahrudin.
Kuasa Hukum Pemkot Ternate Toto Sunarto ketika dikonfirmasi Haliyora, Senin (23/05/2022), mengatakan hingga saat ini pihaknya melakukan persiapan persidangan.
“Sementara dalam tahap persiapan persidangan, sampai saat ini baru dua kali pemanggilan,” terangnya.
Meski begitu, Sunarto mengaku pihaknya belum menerima materi gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat.
“Gugantan ini juga baru diketahui setelah mendapat laporan dari BPPSDM Kota Ternate terkait administrasi Walikota Ternate tentang Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama. Tapi prinsipnya kami siap menghadapi perkara atas gugatan tersebut,” tandasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!